Modernis.co, Lamongan – Pembatasan sosial selama pandemi Covid-19 mengharuskan sebagian besar aktivitas dilakukan dari rumah, segala interaksi tatap muka kini beralih menjadi interaksi dalam jaringan (online). Jika ini menjadi solusi tepat yang dipilih pemerintah untuk menyelamatkan aset negara, lantas apakah keamanan setiap warga negara terutama kelompok rentan dalam berinteraksi juga sudah dijamin ?
Nyatanya, dunia maya dijunjung karena kebebasan akses, disanjung karena menjadi solusi setiap masalah, one click google away. Sebelum akhirnya dibatasi dengan UU ITE, yang sialnya malah sering menjadi buah simalakama bagi kebanyakan penyintas pelecehan seksual. Oke lupakan sejenak, jangan sampai emosi!
Berselancar di dunia maya, jika tidak diimbangi dengan pengetahuan dan kehati-hatian akan berdampak buruk bahkan tindakan kriminal. Tak jarang interaksi online memicu terjalinnya relasi tidak aman, dan berisiko terjadinya kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Bayangkan saja, melalui interaksi online, semua orang hanya dengan syarat memiliki kuota, mampu mengakses segala informasi dan menjalin komunikasi dengan banyak pihak.
Kondisi ini mungkin disyukuri oleh mayoritas penduduk maya. Kesempatan menitih karir dengan partner yang tak disangka-sangka semakin terbuka lebar. Sering juga kita mendengar, bahwa kecanggihan teknologi mampu mempertemukan dua insan tak saling kenal menjadi pasangan, bahkan tak segan mengantarkan ke pelaminan
Eiits, jangan terlena dengan kisah romansa dunia maya. Jalinan relasi tidak sehat di dunia maya justru berpotensi memberi dampak di dunia nyata.Awalnya, sekedar stalking profil yang membuat rasa tidak nyaman, kemudian modus-modus pemerasan yang mengatasnamakan ketertarikan, dan berakhir dengan location tracker untuk memuluskan tindak kriminal.
Siapa yang paling dirugikan? Tentu kelompok rentan dalam tatanan sosial masyarakat. Perempuan dan anak menjadi sasaran utama pelaku kekerasan berbasis gender online. Hal ini terbukti, sejak pemerintah mengimbau masyarakat untuk membatasi kegiatan di luar rumah, jumlah pengaduan kasus kekerasan meningkat drastis.
Dilansir dari CNN, bahwa LBH APIK menerima 97 aduan kasus kekerasan dalam sebulan saja (16 Maret-16 April 2020), 30 diantaranya adalah kasus KBGO, dominasi kasusnya berupa pelecehan seksual via daring, ancaman penyebaran konten intim hingga pemerasan.
Sebelumnya mari kita samakan pandangan terkait KBGO, menurut Nenden Sekar Arum dari SAFEnet (organisasi yang memperjuangkan hak-hak digital di Asia Tenggara), KBGO merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang difasilitasi teknologi, dengan maksud melecehkan korban berdasarkan gender atau seksualitas.
Nah, perlu ditekankan bahwa dalam KBGO, korban diserang karena gender dan identitas seksualnya. Jika tidak ada unsur tersebut maka termasuk kekerasan online -saja-.
Kenali Macamnya, Waspadai Modusnya
KOMNAS Perempuan mencatat terdapat delapan macam bentuk kekerasan berbasis gender online, yaitu memperdaya (cyber grooming), pelecehan online (cyber harassment), peretasan (hacking), konten ilegal (illegal concent), pelanggaran privasi (infringement of privacy), ancaman distribusi foto/video pribadi (malicious distribution), pencemaran nama baik (online defamation) dan perekrutan online (online recruitment).
Sementara itu, SAFEnet membagi beberapa tipe aktivitas yang dapat dikategorikan sebagai KBGO. Mari kita bahas satu per satu dan mencoba memahami modusnya.
- Pelanggaran Privasi
Suatu tindakan mengakses, menggunakan, memanipulasi, menyebarkan data pribadi, foto dan video tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik. Kegiatan ini biasa dimulai dengan doxing atau menggali informasi pribadi, seringkali bertujuan untuk kejahatan seperti pelecehan dan intimidasi.
Sebagai upaya preventif, jangan pernah membagikan kode sandi ponsel ataupun sandi email kepada orang lain. Mulai perlakukan ponsel sebagai bagian ranah privasi, karena saya yakin bahwa ponselmu adalah dirimu.
Kemudian jika kebetulan akun-akun media sosial kita terintegrasi dengan email, jangan coba-coba membagikan kata sandi email, pelaku bisa dengan mudah mengambil alih semua media sosial melalui forget password lalu memverifikasi melalui email.
- Pengawasan dan Pemantauan
Lebih familiar dengan sebutan cyber stalking, aktivitas ini memiliki tingkat risiko yang variatif, mulai yang sederhana dan tidak berisiko seperti stalking si dia yang entah kapan akan bersama, sampai location tracker yang dilakukan pelaku dengan melacak keberadaan korban untuk memuluskan aksi kekerasan berbasis gender. Pemantauan ini mudah dilakukan ketika korban sering mengunggah lokasi.
- Perusakan Reputasi atau Kredibilitas
Perusakan reputasi kerap menimpa public figure dan tokoh penting, namun meskipun kita bukan barisan orang-orang berpengaruh di belahan bumi ini, tetap saja semua orang harus waspada karena semua memiliki potensi untuk dijatuhkan. Jadi, lebih baik berhati-hati dari sekarang sebelum kelak menjadi orang terkenal.
Perusakan reputasi yang sering terjadi adalah morphing, yaitu aktivitas mengambil foto korban kemudian memanipulasi foto tersebut ke gambar berbau porno.
- Ancaman dan Kekerasan Langsung
Berawal dari ancaman melalui interaksi online, kemudian berlanjut dengan kekerasan offline. Contoh fenomena ini adalah perdagangan perempuan melalui penggunaan teknologi termasuk pemilihan dan persiapan korban (kekerasan seksual terencana), pemerasan seksual, pencurian identitas, peniruan atau impersonasi yang mengakibatkan serangan fisik.
- Sexting
Sexting merupakan kasus KBGO yang meningkat di masa pandemi Covid-19, aksi ini berupa pengiriman gambar atau video pornografi tanpa persetujuan, atau penyampaian ujaran tidak senonoh melalui akun medsos. Hati-hati karena aksi ini sudah termasuk KBGO, jika mengalaminya segera laporkan dan jangan segan untuk memblokir akun tersebut.
Pentingnya Jaga Privasi untuk Menghindari KBGO
Apapun bisa terjadi di dunia maya. Karena itu, tidak ada yang bisa melindungi kecuali tetap mawas diri, kemudian selalu jaga privasi sebagai langkah antisipasi. Demikian sampai benar-benar tercipta ruang aman bagi semua lapisan masyarakat.
Jika kita sering mengikuti kegiatan online dan diminta untuk mengisi formulir data diri, berhati-hatilah. Beberapa data pribadi yang sebaiknya tidak diumbar di dunia maya seperti nama orang tua, nama kecil dan nama alias. Cukup sebutkan nama lengkap untuk keperluan absensi dan sertifikat.
Jangan pernah menyebutkan nomor identitas pribadi tanpa tujuan yang jelas seperti NIK, NPWP, SIM, nomor paspor, nomor kendaraan, rekening bank ataupun nomor identitas lain.
Sebaiknya hanya cantumkan asal daerah/ kota/ kabupaten jika diminta untuk setor alamat, minimal kecamatan/ desa. Hindari mendetailkan alamat seperti nama jalan, nomor rumah, apalagi denah kamar kos.
Karakteristik personal juga bukan termasuk konsumsi publik seperti foto KTP, sidik jari dan tulisan tangan. Termasuk juga data biometrik seperti pindaian retina, tanda suara dan geometri wajah. Sangat berisiko penyadapan (Sumber: Panduan memahami dan menyikapi KBGO oleh SAFEnet). Bukan bemaksud menakut-nakuti atau bikin parno, tapi memang hidup serba online menuntut kewaspadaan.
Interaksi online memang solusi tepat di masa pandemi, dan rasa-rasanya akan menjadi keharusan di era new normal bahkan setelahnya.
Kita tidak bisa lari dari kenyataan dan harus bersiap dengan segala risiko. Maka menjaga privasi online adalah kunci keselamatan. Jangan pernah membagikan identitas pribadi apapun kepada yang tak dikenal, jika bisa tak perlu juga pada teman atau pasangan, meskipun terkadang batas romantis dan posesif terlihat begitu samar.
Oleh: Dwi Putri Ayu Wardani (Sekbid IMMawati PC IMM Malang Raya 2020-2021)

Kirim Tulisan Lewat Sini